Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pengertian Etika Profesi IT


  1. Pengertian Etika Profesi
Etik atau etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah satu atau benar, buruk atau baik. Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mnfenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilakn nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi adalah ketrampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7)
  1. Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi disetiap permasalahan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainnya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kiat juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat lemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapngan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman. 
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakkan etika profesi seorang teknorat (sebutan bagi orang  yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknoratyang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan. Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembangan bangsa kedepan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun bernegara.
  1. Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
a.    Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seoang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nentinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : hacker, cracker, dll).
b.    Kode Etik Penggunaan Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1.    Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah prornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.    Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dengan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga intitusi lain.
3.    Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melkukan perbuatan melwan hukim (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.    Tdak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.    Tidak mempergunakan, memplubikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan piranting, hacking dan cracking.
6.    Bila mempergunakan script,program, tulisan, gambar / foto, animasi. Suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.    Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.    Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9.    Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
v  Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah :
  1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware
  2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja
  3. Seorang programmer tidakboleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat
  4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin
  5. Tidak mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin
  6. Tidak boleh mencuri software development tools
  7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin
  8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status
  9. Tidak boleh membeberkan data-data penting keryawan dalam perusahaan
  10.  Tidak boleh memberitahu masalah keuangan kepada pekerja
  11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain
  12. Tidak boleh mempermalukan profesinya
  13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi
  14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada didalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug
  15. Terus mengukuti pada perkembangan ilmu komputer            
  1. Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar