- Pengertian
Etika Profesi
Etik atau etika berasal dari
kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh
individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah satu atau benar, buruk atau baik. Etika merupakan
sebuah cabang filsafat yang berbicara mnfenai nilai dan norma moral yang
menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilakn nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan
bahwa etika profesi adalah ketrampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama
yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara
kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika profesi adalah sikap
hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap
masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis,
1994:6-7)
- Etika
Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi Informasi dan
Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi
disetiap permasalahan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam
mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak
sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi yang
benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian
yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang
jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap
sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna
untuk kemaslahatan umat dan mata lainnya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana
sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi
yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening
sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan
lain-lain.
Kiat juga harus bisa menyikapi
dengan keadaan teknologi informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar
data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan
kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis,
tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk
meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan
membangun semangat lemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di
bidang IT. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang
pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapngan
meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini,
bagaimana kita bisa menegakkan etika profesi seorang teknorat (sebutan bagi
orang yang bekerja di bidang IT) dan
bagaimana kita bisa menjadi seorang teknoratyang bermanfaat bagi lingkungan
sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan
produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan. Bukan tak mungkin IT
akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembangan bangsa kedepan dalam
memajukan kehidupan berbangsa maupun bernegara.
- Kode Etik Profesi Bidang Teknologi
Informatika
a. Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah
mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah
satu bentuk hubungan seoang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat
program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa
program tersebut nentinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin
keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak
yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : hacker, cracker, dll).
b. Kode Etik Penggunaan Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet
adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara
langsung berkaitan dengan masalah prornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki
tendensi menyinggung secara langsung dengan negatif masalah suku, agama dan ras
(SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan,
penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok /
lembaga intitusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi
instruksi untuk melkukan perbuatan melwan hukim (ilegal) positif di Indonesia
dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tdak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak
dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, memplubikasikan dan atau saling bertukar
materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan piranting,
hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script,program, tulisan, gambar / foto,
animasi. Suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya
sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan
bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta
bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk,
sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku
dimasyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala
muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota
dapat melakukan teguran secara langsung.
v Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah :
- Seorang programmer tidak boleh membuat
atau mendistribusikan Malware
- Seorang programmer tidak boleh menulis
kode yang sulit diikuti dengan sengaja
- Seorang programmer tidakboleh menulis
dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat
- Seorang programmer tidak boleh
menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta
ijin
- Tidak mencari keuntungan tambahan dari
proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin
- Tidak boleh mencuri software development
tools
- Tidak boleh menerima dana tambahan dari
berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali
mendapat ijin
- Tidak boleh menulis kode yang dengan
sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam
menaikkan status
- Tidak boleh membeberkan data-data
penting keryawan dalam perusahaan
- Tidak boleh memberitahu masalah keuangan
kepada pekerja
- Tidak pernah mengambil
keuntungan dari pekerjaan orang lain
- Tidak boleh mempermalukan
profesinya
- Tidak boleh secara
asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi
- Tidak boleh mengenalkan
bug yang ada didalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan
keuntungan dalam membetulkan bug
- Terus mengukuti pada
perkembangan ilmu komputer
- Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu
diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya,
misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.
0 komentar:
Posting Komentar