Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan
          Pada studi kasus yang kami bahas, kami mengambil tema tentang “Prostitusi Via Media Online” dan kasus ini termasuk ke dalam Illegal Contents. Illegal Contents adalah kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat di anggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dan kasus ini termasuk ke dalam pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Elektronik (ITE) dan pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Elektronik (ITE) sebagai hukumannya.

Saran
1. Kesadaran diri sendiri untuk lebih selektif dalam pergaulan bermasyarakat.
2. Peran masyarakat dalam memberikan penyuluhan terhadap permasalahan tersebut.
3. Masyarakat harus lebih tanggap apabila menemukan situs-situs yang melanggar hukum untuk langsung         melaporkannya kepada pihak berwajib.
4. Pemerintah harus lebih sigap dalam menangani kasus pelanggaran yang terjadi di internet.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar