Kesimpulan
Pada studi kasus yang kami bahas,
kami mengambil tema tentang “Prostitusi Via Media Online” dan kasus ini termasuk
ke dalam Illegal Contents. Illegal Contents adalah kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat di anggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dan kasus
ini termasuk ke dalam pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Elektronik (ITE) dan
pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Elektronik (ITE) sebagai hukumannya.
Saran
1. Kesadaran diri sendiri untuk lebih selektif dalam pergaulan bermasyarakat.
2. Peran masyarakat dalam memberikan penyuluhan terhadap permasalahan
tersebut.
3. Masyarakat harus lebih tanggap apabila menemukan situs-situs yang
melanggar hukum untuk langsung melaporkannya kepada pihak berwajib.
4. Pemerintah harus lebih sigap dalam menangani kasus pelanggaran yang
terjadi di internet.
0 komentar:
Posting Komentar