Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Contoh Etika Profesi

Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah

  Jakarta, Kompas.com – Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Melinda Dee binti  Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
  Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tanda tangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna.
   Melinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir benomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”.
   Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan penerima PT Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,”  baca Jaksa.
   Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir  AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
   Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetno Sutadji dilakukan lima kali, yalni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016 AM 123330, AM 123340 dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro Internasional, Rp 700 juta ke seseorang bernma Vigor AW Yoshuara.
   “Hal ini sesuai dengan keterangan saksi ahli Rohli bin Pateni dan N Sisetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminal Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman dana pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
   Analisa : Dalam kasus ini Malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah itu sendiri. Dalam kasus ini prinsip-prinsip yang telah dilanggar adalah tanggung jawab profesi, karena ia tidak menggunakan pertimbangan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Selain itu Malinda juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar