Aspek
keamanan erat kaitannya dengan aspek hukum. Dalam dunia teknologi informasi, keamanan
menjadi masalah yang krusial. Sedemikian banyak pemanfaatan teknologi informasi
dalam setiap sendi kehidupan saat ini, mulai dari pemanfaatannya untuk bisnis,
kegiatan akademik, sistem pertahanan, hiburan, komunikasi dan lainnya. Tanpa teknologi
informasi, kegiatan transaksi bisnis akan tertunda, sistem penanggulangan
bencana akan lumpuh, kegiatan di bursa efek akan terhenti, singkatnya kegiatan
perekonomian akan lumpuh total.
Begitu
banyak kepentingan yang pertaruhkan dalam kaitannya dengan teknologi informasi
membuatnya rentan terhadap berbagai amcaman kegiatan-kegiatan dan
praktek-praktek yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Apabila pelanggaran
tersebut tidak dikendalikan, dampaknya adalah ketidakjelasan dalam pemanfaatan
teknologi tersebut untuk menunjang berbagai aspek sendi-sendi kegiatan dari
pengguna teknologi tersebut.
Dalam
hal dengan perkembangan teknologi itu sendiri, terutama teknologi informasi,
telah banyak dirasakan manfaat yang tidak terhitung jumlahnya. Teknologi informasi
akan terus berkembang menjadi semakin canggih di kemudian hari, membatasi
perkembangan teknologi tersebut bukan merupakan solusi yang bijaksana dalam hal
mengatasi masalah pelanggaran keamanan tersebut. Akan tetapi, pengendalian
terhadap cara-cara pemanfaatan dari teknologi tersebut untuk mencapai suatu
tujuan merupakan langkah yang patut dipuji sebagai upaya untuk mengatasi
masalah aspek keamanan, setidaknya dapat meminimalisasi niat pengguna yang
tidak bertanggung jawab untuk melakukan suatu tindakan pelanggaran.
Cyberlaw
(Hukum
Sistem Informasi) hadir sebagai alat pengendali pelanggaran tersebut. Hukum konvensional
mengatur perilaku tiap individu atau
kumpulan individu agar tidak melakukan suatu pelanggaran atas hal yang telah disepakati
bersama merugikan pihak lain. Cyberlaw sama dengan hukum konvensional, hanya ia
(cyberlaw) diasosiasikan untuk dunia cyber (dunia maya) misalnya internet, yang
dimana ruang dan waktu tidak diperlakukan sebagaimana halnya penerapannya pada
hukum konvesional.
0 komentar:
Posting Komentar