Pengertian
Cyber Law
Cyber
law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber ( dunia maya ) yang umumnya diasosiasikan
dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya setiap
aspek berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang mulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau maya. Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasal dari
Cyberspace Law. Cyber law akan memerankan perananya dalam dunia masa depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu
sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world). Cyber law tidak akan
berhasil jika aspek yuridiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur
cyber space menyangkut juga hubungan antara kawasan, antar wilayah dan antar
negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yuridisi yang dapat di terapkan dalam dunia cyber. Pertama yuridisi legislatif
dibidang pengaturan, kedua yuridiksi yudicial yakni kewenangan negara untuk
mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga yuridisi eksekutif untuk
melaksanakan aturan yang dibuatnya.
0 komentar:
Posting Komentar