Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pengertian Cyber Law


Pengertian Cyber Law

Cyber law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber  ( dunia maya ) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya setiap aspek berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang mulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyber law akan memerankan perananya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tersentuh oleh keajaiban teknologi  dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world). Cyber law tidak akan berhasil jika aspek yuridiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyber space menyangkut juga hubungan antara kawasan, antar wilayah dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yuridisi yang dapat di terapkan dalam dunia cyber. Pertama yuridisi legislatif dibidang pengaturan, kedua yuridiksi yudicial yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga yuridisi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya. 



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar