Pengertian Cyber Crime
Secara umum yang dimaksud
dengan kejahatan atau kejahatan di dunia cyber (cyber crime) adalah “Upaya memasuki dan
atau menggunakan fasilitas komputer atu jaringan komputer tanpa ijin dan dengan
melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada
fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut”.
Bila seseorang
menggunakan komputer atau bagian dari jaringan komputer tanpa seijin yang
berhak, tindakan tersebut sudah tergolong pada kejahatan komputer. Keragaman
aktivitas kejahatan yang berkaitan dengan komputer atau jaringan komputer
sangat besar dan telah menimbulkan perbendaharaan bahasa baru, misalnya
hacking, craking, virus, time bomb, worm, troyan horse, logical bomb, spaming,
hoax, dan lain-lain sebagainya. Masing-masing memiliki karakter berbeda dan
implikasi yang diakibatkan oleh tindakannya pun tidak sama.
Beberapa bentuk kejahatan
yang berhubungan erat dengan penggunaanteknologi informasi yang berbasis utama
komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan
praktiknya dikelompokkkan dalam beberapa bentuk, antara lain :
- Unauthorized Acess to Computer
System and Service
Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara
tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasukinya.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
- Data Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet.
- Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran.
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Offense Againt Intellectual
Property
Kejahatan ini ditujukan
terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang
lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.
- Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan
terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan
rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada
formulir dat pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui
oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun immateril,
seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar